Pendaftaran kepada Dirjen HKI
Pendaftaran kepada Dirjen HKI Seperti yang diutarakan sebelumnya, pendaftaran Hak Merek butuh proses yang cukup panjang. Supaya bisa memberikan gambaran yang lebih jelas, inilah syarat dan cara mendaftarkan merek yang perlu Anda ketahui. Anda harus mengajukan permohonan pendaftaran kepada Dirjen HKI. Permohonan ini dibuat rangkap dua dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan formulir permohonan yang telah disediakan oleh Dirjen HKI. Dalam permohonan tersebut sebaiknya dicantumkan: Tanggal, bulan, dan tahun permohonan 1. Nama lengkap, kewarganegaraan, dan alamat pemohon. 2. Nama lengkap dan alamat pemegang surat kuasa jika diperlukan. 3. Warna-warna jika merek yang dimohonkan pendaftarannya menggunakan unsur warna 4. Nama negara dan tanggal permintaan merek yang pertama kali dalam hal permohonan diajukan dengan Hak Prioritas; dan 5. Kelas barang dan/atau kelas jasa serta ...